SuaraJurnalis, Lampung (Tanggamus)- APDESI Kecamatan Ulu Belu dikabarkan memberikan Klarifikasi melalui LSM dan Ormas yang terindikasi merupakan mitra kerjasamanya. Selasa (24/12/2024).
Dalam klarifikasinya APDESI mengajak seluruh pihak untuk melakukan musyawarah mufakat dan agar tak membesar – besarkan perihal pungutan serta menegaskan bahwa pungutan itu tidak merugikan keuangan negara karena berasal dari dana pribadi para kepala Pekon.
Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua LHI DPW Lampung, Tri Agus Wantoro, SE yang dalam seminggu terakhir telah mengirimkan laporan resmi terkait dugaan Pungli yang telah dilakukan oleh pengurus APDESI Ulu Belu mengatasnamakan peruntukannya bagi APH ke Kejari Tanggamus.
APDESI Ulu Belu beri klarifikasi melalui LSM dan Ormas yang kemungkinan besar merupakan mitranya itu sah – sah saja. Karena di Indonesia seluruh WNI diberikan hak yang sama dan dilindungi UU dalam mengutarakan pendapatnya.
Tetapi saya sampaikan kembali bahwa sebelum kami (LHI) melakukan pelaporan, kami telah melakukan pengumpulan bahan dan Keterangan (Pulbaket) di wilayah Kecamatan Ulu Belu.
“Jadi melaporkan itu berdasarkan bukti Pungutannya dan keterangan yang valid, bukan katanya apalagi rekayasa”, Ujar Tri Agus.
Ketua LHI DPW Lampung ini pun mengingatkan kepada APDESI Kecamatan Ulu belu agar jangan memanipulasi dan menyebarkan kebohongan kepada Publik.
APDESI itu adalah tokoh yang dipilih dan dituakan oleh masyarakat, tolong dong jangan hanya karena pengen nyari selamat rela melakukan pembohongan Publik dan manipulasi. Kami menghargai setiap pendapatnya.
“Jika ditanya Pembongan publiknya dimana? Sudah jelas lho Kepala Pekon telah mengatakan diminta Dana Rp.50.000.000. dan 15.000.000 untuk APH ada kami rekamannya.
Yang kedua, ada opini mengatakan pungutan APDESI itu tak merugikan keuangan negara karena bersumber dari dana Kepala Pekon Sendiri.
Pertanyaanya, maaf berapa sih gaji kepala Pekon? sampai harus menyisihkan 50 juta dan 15 juta setiap tahunnya?
Pengeluaran Kepala Pekon itu banyak, dia harus menghidupi keluarganya, belum lagi lainnya.
Jujur, sampai ada kepala pekon mengeluh dan pernah bercerita dengan saya, gajinya aja, sudah gak cukup Lagi karena banyaknya Kondangan dan kebutuhan ini itu.
Coba bayangkan, duit dari mana yang disisihkan apalagi sampai 50 dan 15 juta Rupiah kalau bukan dari dana Desa???,” Tegas Ketua LHI ini.
Masih dikatakan oleh Tri Agus, bahwa dirinya berharap setelah adanya laporan resmi dari pihaknya, Kepengurusan APDESI bisa berbenah bukan malah nyari pembenaran dengan memutar opini melalui LSM maupun Ormas dengan narasi pembenaran.
“Harapan kami, semoga Kepengurusan APDESI bisa bersikap dewasa, Ketika salah akui salah. Bukan malah nyari pembelaan dan pembenaran dari kanan kiri bahkan tahan memanipulasi dan mencoba bermain opini.
Kami tegaskan sekali lagi, bahwa LHI DPW Lampung ketika melaporkan perkara, pasti setelah kami lakukan Investigasi, pendalaman dan Pulbaket. Nah begitu juga dengan Laporan Kami terkait dugaan Pungli yang dilakukan oleh APDESI Ulu Belu mengatasnamakan APH, kamipun sudah cukup alat bukti dan saksi.
Jadi saya sarankan, berhentilah beropini, bersikaplah dewasa dan apabila sudah terpanggil di Kejaksaan nanti, silahkan beri keterangan sepuas – puasnya saja,” Tandas Tri Agus.
Seperti diketahui, sebelumnya Lembaga Hukum Indonesia (LHI) DPW Lampung mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya Pungutan mencurigakan yang nilainya cukup fantastis mencapai 50 Juta dan 15 Juta Rupiah setiap Pekon di Seluruh Kecamatan Ulu Belu, apalagi ada embel – embel untuk APH.
Berbekal laporan inilah LHI DPW Lampung bergerak, Pulbaket dalami laporan, dan akhirnya melaporkan secara resmi dugaan Pungutan ini ke Kejari Tanggamus.
Kini setelah laporan tersampaikan, tantangan bagi Kejari Tanggamus untuk membuka dan mengungkap secara transparan perihal ini.
(Red)