SuaraJurnlis, Halsel – PT. Gane Tambang Sentosa (PT. GTS) yang merupakan anak perusahaan PT. Harita Group diduga bersekongkol dengan Kepala Desa Gambaru Nasarudin M. Kasuba, Rampas Lahan Warga Gambaru Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Usan Flori kepada media ini mengatakan, dirinya selaku pemilik lahan sekaligus korban merasa sudah di rugikan. Dimana Lahan seluas kurang lebih 2.5 hektare di penuhi tanaman tahunan dan tanaman bulanan berupa Pala, Cengkeh, Coklat, kelapa dan pisang, telah diubrak abrik oleh PT. GTS atas kecerobohan Kepala Desa Gambaru Nasarudin M. Kasuba.
“Awalnya pihak PT. GTS ingin membeli lahan tersebut, untuk itu saya bersama pihak PT. GTS turun lansung mengukur luas lahan milik saya. Setelah pengukuran terjadi tawar menawar, kami sepakati bersama secara lisan dengan pihak PT. GTS untuk harga lahan tersebut senilai 5 Milyar,”tutur Usan Flori.
Anehnya dari waktu kesepakatan itu, kurang lebih satu minggu berjalan terdengar informasi bahwa lahan yang dimaksud sudah dibayar oleh pihak PT. GTS senilai 500 juta melalui sepupu Usan Flori bernama Jaber Flori.
Tanpa ada pemberitahuan ke Usan Flori, surat jual beli lahan miliknya ditandatangani oleh kepala Desa Gambaru Nasarudin M. Kasuba itu sendiri.
“Informasi yang saya dapat bahwa benar, Jaber Flori telah menjual lahan milik saya kepada PT. GTS senilai Rp.500 juta, dan sekarang lahan tersebut telah digusur rata pada tanggal 23 Oktober 2024 oleh pihak PT. GTS.
Usan Flori berharap kepada Lembaga Bantu Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para Akademisi serta organisasi lainnya bahkan siapapun, kiranya bisa membantu dirinya yang saat ini teriak meminta Keadilan,” Tandas Usan Flori.
Terkait hal ini, Kepala Desa Gambaru Nasarudin M Kasuba dan Pihak PT. GTS anak perusahaan PT. Harita Group masi dalam upaya konfirmasi. (fik)