Suara Jurnalis | Nabire, Papua Tengah – Maraknya aktivitas judi sabung ayam dan togel di Kabupaten Nabire kembali disorot masyarakat dan media. Praktik yang disebut-sebut berlangsung terbuka ini diduga melibatkan sejumlah pihak dan terus beroperasi meski aparat kepolisian mengetahui keberadaannya.
Ketika dikonfirmasi oleh media melalui pesan WhatsApp, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu memberikan jawaban yang terkesan enggan menanggapi detail pertanyaan wartawan.
“Bukannya sdh 100x pertnyaan yg sama, ya.. knpa gak ditanyakan ke rekan2 wartawan lain penyebabnya apa, ya. Cari tau dong siapa di blakang ya,” tulis Kapolres Nabire. Jumat, (26/09/2025).
Jawaban singkat itu memunculkan beragam tafsir. Ada yang menilai Kapolres Nabire tidak serius menanggapi persoalan penyakit masyarakat yang jelas-jelas dilarang hukum, sementara sebagian lain menilai ia justru mengisyaratkan adanya pihak-pihak tertentu yang berada di balik beroperasinya praktik judi tersebut.
Arena sabung ayam di Nabire disebut-sebut beroperasi dengan jadwal tetap. Masyarakat setempat mengaku aktivitas itu berlangsung terang-terangan, bahkan melibatkan kerumunan besar tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
Selain sabung ayam, perjudian jenis togel juga disebut masih marak. Penjual kupon togel diduga bebas beroperasi di sejumlah lokasi di Nabire dan sekitarnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lain.
Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerry Basri Mak, SH, MH, berharap aparat kepolisian benar-benar turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Kalau dibiarkan terus, lama-lama anak-anak muda ikut terjerumus. Kami mau polisi bertindak, jangan diam saja,” ujar Yerry.
Yerry menilai polisi seharusnya mampu memberikan rasa aman dengan menutup arena judi, bukan membiarkan praktik tersebut berjalan seolah-olah dilegalkan.
Dalam hukum positif Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, aparat juga memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjaga ketertiban dan memberantas penyakit masyarakat.
Kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hingga kini, aktivitas judi di Nabire masih berlangsung dan menjadi buah bibir masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar berkomitmen dalam penegakan hukum atau justru ada “beking” di balik maraknya praktik tersebut.
Pernyataan Kapolres Nabire yang menyebut “cari tahu siapa di belakang” semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini dilindungi pihak tertentu.
“Sayangnya, Kapolres belum memberikan penjelasan siapa yang dimaksud berada di balik aktivitas tersebut,” ujar Yerry.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata berupa penggerebekan atau penangkapan dari pihak Polres Nabire.
“Publik kini menunggu keseriusan aparat dalam membuktikan komitmen pemberantasan judi di wilayah hukum Papua Tengah,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan kepolisian bersinergi untuk menutup semua bentuk praktik perjudian di Nabire.
“Selain melanggar hukum, judi sabung ayam dan togel dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial di daerah tersebut,” pungkasnya.
(Zaka)




