Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berat terhadap aktivis lingkungan Sulfianto Alias akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A. Informasi ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy, SH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum pelapor/korban, pada Selasa (21/5).
Menurut Warinussy, kliennya yang akrab disapa Sul merupakan salah satu pimpinan eksekutif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panah Papua yang aktif melakukan advokasi terhadap perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup di Manokwari dan sekitarnya.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Sulfianto terjadi di Bintuni pada 20 Desember 2024. Ia diduga dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang tak dikenal yang mengakibatkan luka-luka serius pada tubuhnya.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Markus Marlon Kurube (MMK), Leonard Fredz Asmorom (LFA), Frando Marcelino Warbal (FMW), Benyamin Harrison Yosias Manobi (BHYM), dan Daniel Alen Samory (DAS),” ungkap Warinussy.
Menariknya, satu dari kelima terdakwa yakni Daniel Alen Samory (DAS) diketahui merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Teluk Bintuni. Hal ini menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut, mengingat keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak kekerasan.
Perjalanan kasus ini memakan waktu kurang lebih empat bulan hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
“Kami menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ujar Warinussy.
Pihak LP3BH Manokwari berharap agar seluruh terdakwa dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Kami menginginkan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap para aktivis lingkungan di Tanah Papua,” lanjutnya.
Menurut Warinussy, tindakan para terdakwa sangat mengecewakan dan merupakan bentuk nyata ancaman terhadap ruang demokrasi dan perjuangan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup mereka. Hal ini juga mencederai nilai-nilai keadilan dan HAM yang dijunjung tinggi dalam negara hukum.
LP3BH Manokwari berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memastikan keadilan ditegakkan bagi Sulfianto Alias dan mengawal agar tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari institusi negara,” tegas Warinussy menutup pernyataannya.(Ref)