Suara Jurnalis | Manokwari — Advokat sekaligus Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy SH, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manokwari untuk melakukan langkah tegas bersama Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal yang masih marak di wilayah Manokwari.
Desakan ini disampaikan Warinussy setelah kegiatan pembongkaran sekitar 1.500 karton minuman beralkohol yang berlangsung pada Selasa (18/11) di gudang milik PT Bram Bintang Timur di Sowi 66, Kabupaten Manokwari.
“Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi distribusi oleh kliennya yang memiliki izin resmi,” ujar Warinuusy kepada wartawan. Rabu, (20/11/2025).
Warinussy menegaskan bahwa laporan dari Organisasi Masyarakat Parlemen Jalanan (Ormas Parjal) menyebutkan terdapat 58 titik kios penjual minuman beralkohol tanpa izin alias ilegal di Manokwari.
“Kondisi ini dinilai sangat meresahkan dan berpotensi merusak tertib hukum di daerah,” kata Warinuusy.
Ia meminta Kasat Pol PP untuk segera melakukan penertiban, penyegelan, hingga memproses pelanggaran tersebut ke Pengadilan Negeri Manokwari sesuai Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pemberantasan Minuman Oplosan.
Menurutnya, dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari sangat dibutuhkan agar penegakan hukum berjalan maksimal.
Lebih lanjut, Warinussy menegaskan bahwa kliennya, PT Bram Bintang Timur, merupakan pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Oleh karena itu, peredaran minuman ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pelaku usaha resmi,” pungkasnya.
Ia menilai langkah hukum tegas sangat mendesak untuk diamankan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) demi menegakkan supremasi hukum di Manokwari dan Papua Barat secara berkelanjutan.
(Refly)





