Advokat Manokwari Bersatu Akan Gugat Kepala BBKSDA Papua Soal Pembakaran Mahkota Cenderawasih

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Advokat Manokwari Bersatu (AMB) menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua, Johny Santoso Silaban. Langkah ini diambil menyusul tindakan Silaban bersama sejumlah aparat TNI, Polri, dan beberapa oknum jurnalis yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat adat Papua melalui pembakaran mahkota yang terbuat dari bulu Burung Cenderawasih.

Juru Bicara AMB, Yan Christian Warinussy, S.H., menegaskan bahwa para advokat di Manokwari akan bertindak berdasarkan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan. “Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan oleh Kepala BBKSDA Papua telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan adat,” ujar Warinussy. Kamis, (23/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, pembakaran mahkota adat yang menggunakan bulu Burung Cenderawasih bukan hanya pelanggaran terhadap norma sosial dan budaya, tetapi juga merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol kehormatan orang asli Papua (OAP). “Simbol Cenderawasih adalah lambang martabat dan identitas kultural masyarakat Papua. Tidak seorang pun boleh memperlakukan simbol itu dengan cara yang tidak hormat,” tegasnya.

AMB menilai tindakan tersebut tidak bisa hanya diselesaikan secara administratif. Oleh karena itu, organisasi para advokat di Manokwari ini akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, sekaligus menyiapkan laporan pidana terhadap Kepala BBKSDA Papua dan pihak-pihak yang terlibat. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum di Tanah Papua.

Selain itu, AMB juga berencana meminta Komnas HAM RI dan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk ikut mengawasi proses hukum yang akan ditempuh. “Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara transparan dan tidak ada bentuk impunitas terhadap pelaku,” kata Warinussy.

Sebagai wadah berhimpunnya para advokat di Papua Barat, AMB menegaskan akan berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat Papua. Warinussy juga mengingatkan seluruh pihak agar lebih menghormati simbol-simbol adat dan kebudayaan lokal, karena hal itu merupakan bagian dari jati diri bangsa yang harus dijaga bersama.

Kami tidak menolak penegakan hukum konservasi, tetapi hukum adat dan nilai budaya Papua juga wajib dihormati,” pungkas Warinussy. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil AMB bukan sekadar reaksi emosional, melainkan panggilan moral dan profesionalisme advokat dalam menjaga martabat hukum dan budaya di Tanah Papua.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *