Advokat HAM Soroti Status DPO Kliennya di Kasus Chat dengan Pejabat Manokwari

Suara Jurnalis | Manokwari — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, menyatakan bahwa dirinya saat ini menjadi penasihat hukum bagi tersangka Loela Riska Warikar (LRW) dalam perkara yang terdaftar di Polresta Manokwari. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 7 Oktober 2024.

LRW, kata Warinussy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, dan namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat LRW telah bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk itikad baik, LRW telah menyerahkan telepon genggam miliknya kepada penyidik. Perangkat tersebut diduga menyimpan percakapan antara LRW dan seorang pejabat tinggi di Kabupaten Manokwari. Percakapan itu, menurut kliennya, berlangsung melalui chat WhatsApp dan panggilan video sejak tahun 2018 hingga sekitar Desember 2023.

Warinussy menegaskan, komunikasi tersebut bukanlah indikasi adanya hubungan khusus atau romantis antara LRW dan pejabat dimaksud. “Klien saya hanya melakukan curhat kepada pejabat tersebut, tidak lebih dari itu,” ujarnya di Manokwari, Jumat (15/8/2025).

Menurut penuturan LRW, inisiatif komunikasi justru datang dari sang pejabat. Sejak awal, pejabat tersebut yang menghubungi LRW terlebih dahulu, hingga akhirnya terjadi interaksi yang cukup sering melalui media sosial. “Tidak benar klien saya disebut sebagai wanita idaman lain (WIL),” tegas Warinussy.

Lebih lanjut, Warinussy mengatakan bahwa detail isi percakapan tidak akan dibuka kepada publik. Hal itu, katanya, adalah bagian dari materi penyidikan yang sedang dikuasai penyidik. “Secara etis, saya tidak akan membeberkan isi percakapan tersebut di luar proses hukum,” katanya.

Ia menilai, penetapan status tersangka terhadap LRW perlu diuji secara hukum. Oleh sebab itu, pihaknya akan segera menempuh upaya praperadilan di pengadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Warinussy juga meminta agar proses hukum berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Kami ingin agar penyidikan dilakukan secara profesional, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sebagai advokat, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak tersangka. “Klien saya tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Manokwari, mengingat adanya dugaan keterlibatan seorang pejabat tinggi daerah dalam materi percakapan yang tengah diselidiki. Proses hukum terhadap LRW akan menjadi ujian bagi komitmen penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *