Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Kondisi penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Kabupaten Manokwari kini tengah mendapat sorotan serius. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari yang berstatus tipe A hanya memiliki seorang jaksa Tipidkor aktif.
Advokat sekaligus pembela hak asasi manusia, Yan Christian Warinussy, menilai kondisi ini tidak sehat bagi upaya pemberantasan korupsi. Ia menyampaikan hal itu dengan merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan peran advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan jaksa maupun hakim.
Saat ini, satu-satunya jaksa Tipidkor di Kejari Manokwari adalah Hasrul, SH, MH, yang juga merangkap sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
Menurut Warinussy, beban kerja yang besar membuat peran tersebut sulit dijalankan secara maksimal, terlebih dengan wilayah kerja yang luas.
“Rakyat menuntut peningkatan kinerja Kejari Manokwari dalam memberantas korupsi, namun bagaimana bisa maksimal jika hanya ada satu jaksa?” ujar Warinussy. Kamis, (25/09/2025).
Ia menambahkan, memang ada jaksa dari seksi lain yang sesekali ikut membantu, seperti dari pidana umum, perdata dan tata usaha negara, maupun intelijen. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa menjadi solusi permanen karena masing-masing jaksa punya tugas pokok dan fungsi berbeda.
Oleh karena itu, Warinussy mendesak Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, untuk segera menempatkan tambahan jaksa fungsional Tipidkor di Kejari Manokwari.
“Sekurangnya dibutuhkan enam hingga delapan jaksa baru agar penanganan kasus korupsi bisa berjalan baik,” tegasnya.
Kebutuhan tersebut semakin mendesak mengingat wilayah hukum Kejari Manokwari mencakup empat kabupaten, yakni Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama. Luasnya jangkauan ini jelas menambah beban kerja seorang jaksa Tipidkor tunggal.
Menurut Warinussy, jika penambahan jaksa tidak segera dilakukan, dikhawatirkan banyak kasus Tipidkor yang berpotensi mandek atau bahkan luput dari perhatian hukum. Hal ini, katanya, bisa merugikan masyarakat yang menaruh harapan besar pada pemberantasan korupsi.
“Harapan saya, Jaksa Agung dapat memprioritaskan penempatan jaksa fungsional Tipidkor di Kejari Manokwari tahun 2025 ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Papua Barat,” pungkasnya.
(Refly)




