Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai kuasa hukum dari korban penganiayaan, Sulfianto alias (Direktur LSM Panah Papua Manokwari), Advokat Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid, beserta jajaran penyidiknya untuk segera mengambil langkah hukum yang bertanggung jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Advokat Warinussy meminta kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Brimob berinisial RIF berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap kliennya pada 20 Desember 2024. Keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, dekat Café Cenderawasih, menguatkan dugaan keterlibatan RIF dalam insiden tersebut.
Selain itu, Warinussy juga mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera menggelar pemeriksaan terhadap RIF melalui Biro Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Papua Barat. Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap oknum anggota polisi dari Satuan Intel Polres Teluk Bintuni bermarga Samori, yang turut diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Menurut Warinussy, tindakan kedua oknum anggota kepolisian tersebut diduga tidak dilandasi perintah atau penugasan resmi dari pimpinan masing-masing satuan. “Kami menduga kuat bahwa tindakan mereka merupakan inisiatif pribadi yang berujung pada pelanggaran hukum. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng citra Polri dan Brimob di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Advokat Warinussy menekankan bahwa sebagai sesama penegak hukum, dirinya akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
“Kami berharap Kapolres Teluk Bintuni dan Kapolda Papua Barat bertindak tegas agar tidak ada kesan pembiaran dalam kasus ini,” pungkasnya.