Ada Apa, DPRD Kota Bitung Disurati Komisi Pemberantasan Korupsi RI 

 

SUARA JURNALIS, KOTA BITUNG — Pentingnya pencegahan korupsi sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia surati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung.

Bacaan Lainnya

Ada apa, yang namanya surat dari KPK RI tidak lain tentang memberantasan terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dituangkan, berdasarkan surat nomor : B/2931/KSP/70-75//05/2024 yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dan ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bitung, dilansir dari media online Indonews.id

Adapun agenda dan maksud surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, terkait Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bitung, Albert Sarese saat di konfirmasi membenarkan adanya surat yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Iya benar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui salah satu stafnya sudah meneruskan surat lewat pesan WhatsApp,” ujar Albert Sarese, kamis (23/5/2024).

Ditanya soal surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut ada kaitan dengan kondisi saat ini, Albert Sarese mengatakan belum mengetahui secara pasti, yang jelas kata Sarese, poinnya terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung.

“Belum tahu pasti karena surat baru diterima. Pastinya sesuai isi surat terkait RDP dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota,” ujarnya.

Sementara Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara menyambut positif surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada DPRD Kota Bitung.

Menurut Ketua AMAK Sulut Sunny Rumawung, Semoga kehadiran mereka (KPK _red) dapat memberikan angin cerah dalam pemberantasan korupsi di Kota Bitung.

Apalagi kata Rumawung, dalam kurun beberapa tahun terakhir ini, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian mengalami stagnan alias tidak berjalan dengan baik.

“Saya berharap dengan kegiatan yang dilakukan KPK bersama dengan DPRD Kota Bitung bisa dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat umum bersama LSM anti Korupsi bisa mengikuti RDP tersebut. AMAK juga meminta agar para anggota Dewan untuk buka-bukaan saja terkait dengan persoalan anggaran yang terjadi saat ini. Jangan ada lagi yang mencoba untuk menutupinya,” tutup Rumawung, kamis (23/5/2024).

(Ferry Mamangkey)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *