Sumut|SuarajurnalisOnline.com:Ditangkapnya seorang guru Olahraga di salah satu SMP, pelaku pelecehan seksual terhadap 14 anak didiknya sendiri, mendapat perhatian khusus dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( DPD PWRI Sumut ) Dr. Masdar Limbong, M.Pd.
APH (Aparat Penegak Hukum) Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Poltabes Medan patut mendapat pujian atau penghargaan karena ini menyangkut dunia pendidikan yang dikotori oleh oknum tenaga pendidik
Demikain ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara ( DPD PWRI Sumut ) Dr. Masdar Limbong, M.Pd saat awak media ini minta tanggapannya pada ( 07/12 ) malam di Medan
Bahwa LS seorang guru SMP pelaku pelecehan seksual terhadap belasan muridnya sendiri dan aksi bejat itu dilakukannya di saat jam belajar Olahraga selaku bidang studinya, ungkap Masdar Limbong.
Korbannya sudah 14 orang, kemungkinan bisa bertambah sebagaimana dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH .,SIK ,melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH pada pemberitaan di media, bila ada korban lainnya agar menyampaikan ke Poltebes Medan, ujar Masdar Limbong.
Perlakuan amoral itu dilakukan seorang guru pada saat jam belajar berlangsung, benar benar kelam untuk dunia pendidikan, membuat orangtua siswa was was dan tidak tenang karena pelaku pelecehan seksual dilakukan oknum guru.
Disisi lain mental anak rusak bahkan trouma, jadi hukuman berlapis pantas diberikan karena yang bersangkutan adalah seorang guru, tegas Masdar Limbong.
Sebelumnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH .,SIK ,melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin ( 05 /12 ) di daerah Padang Bulan.
LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif para korban korbannya, tegasnya
14 orang siswa yang menjadi korban perbuatan pelaku, demikian hasil penyelidikan di lapangan.
Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma pada korban,”Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
” Kasat Reskrim Polrestabes Medan menyebutkan,” pelaku melakukan aksinya itu di saat jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.
Masih penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 (lima) tahun.
Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya, tegas beliau.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,”tutupnya.[timwork].
DPD PWRI Sumut.