Sungailiat, Suara Jurnalis Online – Dalam memberantasan peredaran Narkoba, Tim Gradak SatRes Natkoba Polres Bangka berhasil tangkap Pelaku RJ als Randa 22 Tahun bandar Natkoba jenis Shabu dengan berat 10.28 gram.Penangkapan pelaku RJ als Randa di tkp gg. Menumbing kec.sungailiat dan dilakukkan pengembangan di lingkungan parit padang kecamatan sungailiat Kabupaten Bangka dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 10.28 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K, M.Si menjelaskan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahawa di lokasi tersebut sering dilakukkan transaksi Narkoba.
“Dengan mendapatkan informasi tim gradak langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku RJ als Randa.Dalam penangkapan pelaku dilakukkan penggeledahan tubuh,pakaian dan tempat sekitar disaksikan oleh kaling setempat.Ditemukan barang bukti 2 (dua) Bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan isolasi warna kuning.1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dan diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna silver”,ujar Iptu Deni
Ditambahkan Kasat Res Narkoba Polres Bangka “Setelah penagkapan di TKP gg.menumbing Sungailiat dilakukkan pengembangan ke tkp lingkungan parit padang Sungailiat mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 29 bungkus plastik bening, dgn total seberat 10.28 gram”,jelas beliau
Modus pelaku RJ als Randa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara menjual dan melempar narkotika jenis Shabu.Atas perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.(Anas)