Sungailiat-, Suara Jurnalis Online – Tim Gadak Sat Res Narkoba Polres Bangka kembali tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu FR als Fred di 6 Tkp berbeda. Rabu (9/11/2022).Penangkapan terhadap FR als Fred 28 tahun di 6 tkp dengan barang bukti shabu sebanyak 33 bungkus plastik bening dgn total berat bruto barang bukti seberat *10,36 gram*, yang mana 6 tkp itu tersebar di 2 (dua) Kecamatan, yaitu kecamatan Merawang dan Kecamatan Sungailiat. Adapun beberapa TKP tsb yaitu TKP I Di gang desa Dwi makmur Kel. Dwi makmur kec. Merawang Kab. Bangka, TKP II Di sebelah pondok kebun sawit desa kimak kec. Merawang Kab. Bangka, TKP III Di kebun sawit bukit sambung giri kec. Merawang Kab. Bangka, TKP IV Di pintu gerbang kubur sambung giri kec. Merawang Kab. Bangka, TKP V Di pintu gerbang THR Kel. Sungailiat kec. Sungailiat kab. Bangka dan TKP VI
Di jalan Jelitik kec. Sungailiat kab. Bangka.Selasa malam (8/11/2022)
Kasat Res Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yg merasa resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Merawang.
“Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar tim Gradak Sat Res Narkoba menangkap FR als Fred 28 tahun “, ujar Iptu Deni.
Ditambahkan kasat Res Narkoba setelah dilakukkan pemeriksaan awal dan pengembangan pelaku FR als Fred melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu tsb dengan cara melemparkan sabu sabu di 6 tkp berbeda”, jelasnya.
Dengan perbuatan pelaku FR als Fred diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.((Anas)