Patuhi Batas Kecepatan Berkendara,Ir Bona LG : Untuk Keselamatan Anda & Orang Lain

Sumut|SuarajurnalisOnline:Mengendalikan kecepatan para pengemudi kendaraan bermotor di jalan menjadi satu cara cegah kecelakaan. Menurut Ketua KBPP Polri Sumatera Utara Ir Bona LumbanGaol. Patuhi Batas Kecepatan Berkendara Untuk Keselamatan Anda dan Orang Lain.Tidak ada penyesalan apabila anda berhati-hati dalam mengemudi. “Tiap jenis dan kondisi jalan punya aturan kecepatannya masing-masing. Rambu batas kecepatan di jalan seperti di atas menjadi informasi kepada pengemudi batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan yang dilalui.

 

Bacaan Lainnya

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Mengutip Indonesiabaik, berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut :

 

Untuk keamanan karena pastinya pemerintah membuat batas kecepatan dengan mempertimbangkan kondisi jalan. Berdasarkan pasal 287 ayat 5, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,ada hukumannya juga loh bagi yang melanggar batas kecepatan yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi, atau paling rendah sebagaimana dimaksud, akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”uraian Ir Bona sosok pemuda Sumut ini Sabtu (05/11/2022).

 

Transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor telah memudahkan manusia untuk berpindah dari lokasi ke lokasi lain. Kini, berkendara juga dipermudah dengan kehadiran infrastruktur mulai dari jalan raya hingga jalan tol.

 

Namun, masih ada sebagian dari masyarakat Indonesia yang belum mengetahui berapa batas kecepatan berkendara yang diperbolehkan.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4 disebutkan bahwa:

 

-Kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam.

-Kecepatan maksimal di jalan antarkota 80 km per jam.

-Kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam

-Kecepatan maksimal di kawasan pemukiman 30 km per jam.

-Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada pasal 3 ayat 4.

“Banyak dari masyarakat yang abai dalam berkendara di jalanan sehingga tidak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas.

 

Agar selamat , hendaknya masyarakat tetap mematuhi peraturan serta rambu-rambu yang telah disediakan. Jika mata mengantuk usahakan untuk beristirahat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Dalam melaksanakan aturan ini, Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian akan melakukan pengawasan dengan menggunakan alat seperti CCTV dan teknologi lainnya yang sedang dipersiapkan. Sehingga kalau ada yang melanggar dan terekam di CCTV, Polisi bisa menindaknya.”akhir pungkas Ir Bona orang nomor satu dijajaran ormas PD KBPP Polri Sumut.(Albs).

SalamSehat

SalamSetia.

PD KBPP POLRI SUMUT.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *