JAKARTA – suarajurnalis.online
Lurah Cililitan, Sukarya, ST., MM., bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Cililitan menjalin silaturahmi dengan insan pers dalam suasana hangat di Kedai Nasi Liwet Gimbal, Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, Sukarya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Mochamad Yusuf (MY) terhadap dirinya, khususnya mengenai dugaan tidak adanya pendampingan dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Sukarya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan berada di luar kewenangan seorang lurah. Ia menjelaskan bahwa fungsi lurah sebagai aparatur pemerintahan lebih kepada pelayanan masyarakat secara administratif, bukan sebagai pendamping hukum atau pihak yang dapat mengintervensi pengelola kawasan komersial seperti PGC.
“Permasalahan yang disampaikan saudara MY sebenarnya sudah cukup lama dan telah melalui proses klarifikasi di tingkat kota. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, kasus tersebut telah dinyatakan selesai,” ujar Sukarya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh pihak pemerintah kota terkait laporan lain yang menyangkut dugaan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan pelapor. Namun, Sukarya menegaskan bahwa hal tersebut terjadi tanpa kesengajaan, dalam konteks menjelaskan kronologi peristiwa kepada pihak terkait.
“Saya menyampaikan apa adanya sesuai yang saya ketahui. Namun ke depan ini menjadi pembelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukarya menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah berupaya menerima dan menindaklanjuti laporan MY sesuai prosedur. Namun, karena objek permasalahan berada di area pengelolaan swasta, yakni PGC, maka kewenangan penyelesaian tidak berada di tangan kelurahan.
“Jika memang tidak puas, seharusnya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, baik ke kepolisian maupun mekanisme hukum lainnya. Kami tidak bisa memaksakan diri di luar kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, R selaku staf Pemerintahan Kelurahan Cililitan turut memberikan penjelasan terkait kronologi penerimaan laporan dari MY. Ia menyebut bahwa pihak kelurahan telah menerima dan mendengarkan keluhan yang disampaikan, namun permintaan pelapor agar lurah mendampingi secara langsung ke PGC dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, lurah tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi warga dalam sengketa dengan pihak pengelola swasta. Kami sudah menyampaikan hal tersebut secara jelas,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan MY, termasuk terkait nilai tuntutan ganti rugi serta bukti pendukung yang dinilai tidak memadai. Ia menambahkan bahwa pihak pengelola PGC sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi, namun tidak tercapai kesepakatan.
Diketahui, peristiwa yang menjadi awal polemik ini terjadi pada Juni 2025, ketika MY mengaku terpeleset dan jatuh di lantai dasar PGC usai berbelanja di salah satu toko di lantai atas. MY kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola, namun mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Pihak kelurahan menegaskan bahwa mereka tetap terbuka dalam menerima aduan masyarakat, namun mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan masing-masing.
“Kami hadir untuk melayani masyarakat, tetapi juga harus bekerja sesuai aturan. Harapannya, ke depan semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan proporsional,” pungkas Sukarya.


