DAP Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi KONI Sorong Selatan

Oplus_16908288

Suara Jurnalis | Sorong Selatan, Papua Barat Daya — Dewan Adat Papua (DAP) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2017–2021 dengan nilai mencapai Rp9,025 miliar.

Sekretaris Jenderal DAP, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya kejelasan terkait proses hukum kasus tersebut di tingkat Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R-1626/F.2/Fd.1/5/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani Direktur Penyidikan, Abdul Qohar, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dimonitor dan dievaluasi langsung oleh Direktorat Pengendalian dan Operasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSU).

“Sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua, kami mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat terkait perkembangan konkret penanganan perkara ini,” tegas Warinussy. Senin, (31/03)2026).

DAP juga secara khusus meminta penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono, mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan.

Menurut Warinussy, transparansi dalam penanganan perkara ini sangat penting demi memenuhi hak masyarakat atas informasi, yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sorong Selatan, termasuk para pengurus KONI dan atlet setempat.

Selain itu, DAP mendesak agar pihak Kejati Papua Barat segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan meminta klarifikasi dari mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Sorong Selatan serta para pengurus terkait lainnya.

“Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *