Suara Jurnalis | Sorong, Papua Barat Daya – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi sebagai guru di Kabupaten Tambrauw, Maria Elisabeth Krey, resmi melaporkan suami sahnya berinisial LM ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran rumah tangga dan pelanggaran hukum lainnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/99/II/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 Februari 2026 di Polda Papua Barat Daya.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa terlapor diduga telah meninggalkan istri dan anak-anaknya selama kurang lebih tiga bulan tanpa memberikan nafkah maupun tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
“Perbuatan tersebut merupakan bentuk penelantaran dalam rumah tangga yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Warinussy. Sabtu, (21/03/2026).
Selain dugaan penelantaran, terlapor juga diduga saat ini hidup bersama seorang wanita lain tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wanita yang diduga menjadi pasangan terlapor tersebut diketahui berinisial FDA, yang bekerja sebagai pejabat di salah satu kantor cabang pembantu Bank Papua di wilayah Fef, Kabupaten Tambrauw.
LP3BH Manokwari menilai bahwa dugaan hubungan di luar pernikahan tersebut juga berpotensi mengarah pada tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti laporan polisi ini, termasuk melakukan penyidikan terhadap dugaan penelantaran rumah tangga dan perzinahan yang dilakukan oleh terlapor,” lanjutnya.
LP3BH juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, terutama perempuan dan anak-anak, agar mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(Refly)







