Jampidsus Kirim Laporan ke Kejati Papua Barat, LP3BH: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi

Suara Jurnalis | Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali menyuarakan keprihatinannya terkait belum jelasnya perkembangan penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.

Laporan itu pertama kali disampaikan oleh Kelompok Intelektual Teminabuan (KIT) melalui surat bernomor 04/KIT-TBN/VIII/2025 pada 25 Agustus 2025 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Bacaan Lainnya

Menurut Warinussy, LP3BH menerima salinan surat resmi dari Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, dengan nomor R-3298/F.6/Fo.2/11/2025 tertanggal 13 November 2025, yang menyatakan bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Ini langkah penting, namun masyarakat berhak tahu sejauh mana laporan ini diproses di tingkat Kejati,” ujarnya. Sabtu, (06/12/2025).

Sebagai lembaga yang intens mengawasi isu korupsi di Papua Barat dan Papua Barat Daya, LP3BH meminta Kejati Papua Barat memberikan perhatian penuh dan membuka akses informasi terbaru terkait perkembangan laporan itu.

Kami menunggu transparansi dari Kejati Papua Barat. Publik membutuhkan kejelasan agar tidak muncul persepsi bahwa laporan ini diabaikan,” tegas Warinussy.

Ia menambahkan bahwa penanganan laporan tersebut semestinya dilakukan secara profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kami percaya Kejati Papua Barat mampu bekerja profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Lebih lanjut, Warinussy menekankan bahwa penyelidikan harus berpijak pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini menjadi dasar utama untuk memastikan dugaan korupsi di Sorong Selatan benar-benar diperiksa secara tuntas. Ini demi keadilan dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tutupnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *