Suara Jurnalis | Manokwari — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Sabtu (6/12) sore menerima laporan adanya dugaan tindakan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan aparat Polres Jayapura terhadap sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) serta warga sipil di Lapangan Matoa, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Menurut informasi awal yang diterima LP3BH, setidaknya tujuh aktivis KNPB mengalami luka-luka akibat dugaan kekerasan. Selain itu, enam orang lainnya ditangkap atau “diamankan” oleh aparat Polres Jayapura tanpa kejelasan status hukum. Mereka sebelumnya berkumpul bersama warga untuk menghadiri rencana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang jatuh pada hari ini, 6 Desember 2025.
Hingga kini belum diperoleh keterangan jelas mengenai penyebab terjadinya dugaan tindakan penganiayaan tersebut. Insiden itu berlangsung ketika warga sipil dan aktivis tengah berada di area Lapangan Matoa untuk kegiatan yang bersifat terbuka.
“Kami masih menunggu penjelasan resmi mengenai alasan aparat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil sore ini,” kata Warinussy.
LP3BH Manokwari menegaskan bahwa tindakan berkumpul dan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga negara wajib menghormati seluruh aktivitas yang berada dalam koridor hukum.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dijamin konstitusi. Tidak boleh ada pembatasan yang tidak berdasar hukum,” tegas Warinussy.
Selain itu, LP3BH juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan berserikat dan berkumpul, terutama dalam konteks kegiatan perayaan HUT ULMWP. Warinussy menekankan bahwa semua pihak, termasuk aparat keamanan, harus memahami bahwa hak-hak konstitusional tersebut melekat pada setiap warga negara tanpa kecuali.
LP3BH kemudian meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua memberikan perlindungan hukum kepada enam warga sipil dan aktivis KNPB yang saat ini berada dalam pengamanan aparat. Lembaga ini mengingatkan bahwa KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999) secara tegas mengatur perlindungan terhadap warga yang sedang diproses secara hukum.
“Status hukum mereka harus segera diperjelas agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi,” ujar Warinussy.
Di akhir pernyataannya, LP3BH menyerukan agar aparat keamanan di Tanah Papua mempertimbangkan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan situasi tersebut. LP3BH Manokwari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar hak asasi manusia yang berlaku secara universal.
(Refly)



