Kuasa Hukum Desak Kajati Papua Barat Usut Dugaan KKN dalam Kasus Jalan Mogoy–Merdey

Suara Jurnalis | MANOKWARI — Kuasa Hukum Beatrick S.A. Baransano, Yan Christian Warinussy, SH, secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat melalui Asisten Intelijen (Asintel) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses hukum perkara Tipikor Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Warinussy menilai terdapat ketimpangan mencolok dalam tuntutan pidana antara para pejabat pengadaan barang dan jasa, konsultan, staf keuangan, dan penyedia jasa. Ia menyebut perlakuan kepada kliennya bak “langit dan bumi” dibandingkan pihak lain.

Bacaan Lainnya

“Klien saya diperlakukan tidak adil,” tegasnya. Sabtu, (06/12/2025).

Dalam perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, kliennya Beatrick Baransano selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK SKPD) justru dijatuhi hukuman berat: 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis serupa juga dikenakan kepada pejabat teknis serta konsultan pembangunan.

Namun, perbedaan mencolok terjadi pada penyedia jasa, Akalius Yanus Misiro (AYM).

Menurut Warinussy, AYM justru dituntut jauh lebih ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni. Informasi yang diterimanya menyebut AYM hanya divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA. JPU bahkan tidak mengajukan banding.

Warinussy mengungkapkan informasi lain yang lebih mengejutkan: AYM telah dieksekusi ke Rutan Bintuni pada Kamis (13/11). Eksekusi itu disebut berlandaskan alasan bahwa AYM telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

“Padahal klien saya tidak terbukti menerima aliran dana proyek, tapi dihukum jauh lebih berat,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia menduga AYM akan segera menghirup udara bebas seiring pemindahannya dari Manokwari ke Bintuni. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses hukum kasus Mogoy–Merdey.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan ketidakjelasan data perkara AYM yang tidak ditemukan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA. Warinussy mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) untuk memeriksa petugas PTSP PN Manokwari yang dianggap bertanggung jawab atas hilangnya data tersebut.

“Ada apa sehingga data hilang? Ini harus diselidiki,” tegasnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal ketidakadilan terhadap kliennya, tetapi juga mengenai integritas penegakan hukum di Papua Barat yang harus dijaga dari praktik KKN.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *