Kasus Mayat Pasir Putih: Warinussy Minta Publik Tak Giring Opini Sebelum Polisi Bekerja

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Kuasa Hukum keluarga Nyonya Luciana Lawrance (LL/59), Yan Christian Warinussy SH, meminta masyarakat Manokwari untuk menghormati proses penyelidikan kasus penemuan mayat di Pasir Putih pada Sabtu (29/11) lalu. Ia mengingatkan publik agar tidak melakukan penilaian prematur.

“Saya mohon dengan kerendahan hati kepada semua pihak agar kita sama-sama menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polresta Manokwari,” ujarnya. Rabu, (03/12/2025).

Bacaan Lainnya

Warinussy juga membantah keras pernyataan Yuliana Numberi yang menyebut adanya unsur pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, sebagaimana diberitakan di Surat Kabar Tabura Pos edisi Rabu (3/12). “Pernyataan saudari Numberi itu terlalu membias dan tidak berdasar hukum,” tegasnya.

Ia menilai klaim itu dibuat tanpa bukti pendukung yang sah.

Menurutnya, pernyataan tersebut bahkan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Tidak ada satu pun petunjuk atau bukti awal yang menunjukkan adanya unsur pelanggaran HAM. Jangan memunculkan opini yang tidak berdasar,” kata Warinussy.

Ia meminta semua pihak menjaga akurasi informasi agar tidak mengganggu proses hukum.

Ia menegaskan bahwa Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat saat ini bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Aparat kepolisian sedang menjalankan tugas sesuai amanat KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian. Kita harus menghormatinya,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pernyataan di ruang publik sebaiknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum.

Lebih jauh, Warinussy menyampaikan bahwa kliennya, LL, suami, dan anaknya telah menjalani pemeriksaan awal secara kooperatif. “Keluarga klien saya sudah memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan. Semuanya berjalan baik,” ungkapnya.

Pemeriksaan tersebut disebut sebagai bagian dari prosedur standar.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pembantu keluarga LL telah dijemput polisi sejak Selasa (2/12) untuk kepentingan penyelidikan.

“Pembantu bernama Indri sudah dimintai keterangan hingga pagi ini belum dikembalikan. Itu sepenuhnya wewenang penyidik,” jelas Warinussy.

Warinussy menambahkan bahwa pihak keluarga menunggu proses autopsi terhadap almarhumah Indri yang kini menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara. “Kita semua menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah,” katanya.

Ia berharap hasil tersebut dapat menjadi dasar klarifikasi yang objektif.

Ia pun kembali menegaskan agar tidak ada pihak yang berspekulasi. “Saya minta Saudari Numberi menghentikan pernyataan sepihak yang tidak didukung bukti akurat. Itu bisa mengacaukan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, isu-isu yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

Di akhir pernyataannya, Warinussy menolak anggapan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. “Belum ada dasar hukum yang menunjukkan adanya unsur HAM. Kita menunggu hasil penyelidikan resmi,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat memberi kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *