Suara Jurnalis | Makassar — Sidang lanjutan perkara pidana makar dengan menghadirkan empat terdakwa, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Evangelist Maksi Sangkek, kembali akan digelar pada Rabu (19/11) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Agenda sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim atas perkara Pidana Nomor 967, 968, 969, dan 970 yang melibatkan keempat terdakwa.
Keempat terdakwa diketahui merupakan staf khusus dan komandan polisi dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang dipimpin Forkorus Yaboisembut di Jayapura, Papua. Dalam persidangan sebelumnya, berbagai fakta terungkap bahwa para terdakwa hanya melakukan rapat koordinasi untuk mengantar surat resmi dari Forkorus Yaboisembut kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Forkopimda Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pengantaran surat tersebut dilakukan pada 14 April 2025. Saat itu, Penatua Abraham Goram Gaman didampingi seorang perempuan asli Papua yang mengenakan seragam polisi NFRPB. Dalam rangkaian kegiatan itu, tidak ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada seruan Papua Merdeka, tidak ada orasi, serta tidak ada pengibaran atau pembentangan Bendera Bintang Kejora.
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong tetap menilai bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu, JPU menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani di Rutan Kelas I Makassar.
Pada Selasa (18/11), Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari melakukan kunjungan menemui para terdakwa untuk memberikan dukungan moral serta nasihat hukum menjelang pembacaan putusan. Para terdakwa menyatakan sikap menghormati proses hukum dan siap mendengarkan putusan Majelis Hakim secara tertib.
LP3BH Manokwari melalui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua memastikan akan hadir mendampingi para terdakwa pada sidang putusan tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga Papua.
(Refly)





