Tulungagung – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting meliputi pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, persetujuan bersama Ranperda APBD 2026, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Selasa (18/11).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Marsono serta dihadiri Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, OPD Lingkup Pemkab Tulungagung dan Camat se-kabupaten Tulungagung.
Dalam rapat tersebut, Binti Luklukah, selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung, mendapat mandat untuk menyampaikan laporan resmi hasil pembahasan postur APBD. Pada Selasa (18/11/2025), ia memaparkan struktur anggaran secara rinci, termasuk pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, serta catatan perbaikan yang harus diperhatikan pemerintah daerah.
Postur APBD Tahun Anggaran 2026
1. Pendapatan Daerah
Rp 2.992.753.505.059,87
2. Belanja Daerah
Rp 3.211.000.000.000,00
A. Selisih belanja: Rp 521.707.528,87
B. Surplus/Defisit
Defisit sebesar: Rp 218.768.202.469
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan : Rp 218.768.202.469
b. Pengeluaran Pembiayaan : Rp 0
• Pembiayaan Neto : Rp 218.768.202.469
• SiLPA 2026 : Rp 0
Binti Luklukah menegaskan bahwa seluruh komponen anggaran harus dijalankan secara akuntabel, transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat kecil, serta selaras dengan visi pembangunan daerah.
Bupati Gatut Sunu , dalam sambutannya mengatakan rasa terima kasihnya atas pembahasan Ranperda APBD Tulungagung TA 2026 sampai kemudian disepakati dan disetujui.
“Ranperda lebih lanjut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” ucapnya.
Bupati Gatut Sunu juga menyatakan dakan mewujudkan pencapaian pembangunan di Tulungagung sesuai prioritas nasional dan provinsi. Di antaranya perluasan kesejahteraan sosial masyarakat dan pembangunan ekonomi sektor unggulan.





