Sidang Kasus Makar Papua di Makassar: Tim Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Suara Jurnalis | Makassar,  — Sidang lanjutan dugaan tindak pidana makar dengan terdakwa Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di ruang Dr. Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Senin (11/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang yang seharusnya dimulai pagi hari baru dibuka pada pukul 13.55 WITA, dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Jaksa Penuntut Umum Tri dari Kejaksaan Negeri Sorong hadir mewakili tim JPU.

Bacaan Lainnya

Tim penasihat hukum dari LP3BH Manokwari yang diketuai Advokat Yan Christian Warinussy bersama Advokat Pither Ponda Barani secara bergantian membacakan pledoi untuk keempat terdakwa. Mereka menilai bahwa surat dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam pledoinya, tim hukum menegaskan bahwa tak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan bahwa para terdakwa melakukan tindakan makar sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksi-saksi yang dihadirkan justru mengakui bahwa pada 14 April 2025 di Kota Sorong, terdakwa Abraham Goram Gaman hanya mengantar surat dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut kepada Forkopimda Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya. Tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan saat itu.

Sementara itu, saksi-saksi juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan tiga terdakwa lainnya—Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek pada hari kejadian. Hal ini memperkuat keyakinan tim penasihat hukum bahwa dakwaan JPU tidak berdasar.

Dalam pledoi, para penasihat hukum menjelaskan bahwa pakaian dan atribut yang digunakan oleh pengawal Abraham Goram Gaman pada saat itu sering dipakai dalam kegiatan NFRPB di Sorong dan tidak pernah dimaksudkan sebagai simbol perlawanan atau makar.

Menariknya, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh JPU justru menerangkan bahwa ajakan dialog damai untuk mencari solusi atas masalah Papua tidak dapat disebut makar, sebab tidak mengandung unsur kekerasan atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua meminta Majelis Hakim membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Mereka menegaskan tidak ada bukti yang dapat membenarkan tuduhan makar terhadap para terdakwa.

Selain pledoi dari penasihat hukum, para terdakwa juga membacakan pembelaan pribadi yang mereka tulis tangan. Dalam isi pledoi pribadi itu, mereka memohon agar majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Penatua Abraham Goram Gaman dalam pembelaannya juga menyampaikan pesan dari Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut, bahwa perjuangan NFRPB akan terus ditempuh melalui cara damai dan non-yudisial, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1946 Bab IV tentang penyelesaian sengketa secara damai.

Setelah pembacaan seluruh nota pembelaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan (replik) tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu, 12 November 2025.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *