Suara Jurnalis | Manokwari, — Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kejelasan penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLRES MAYBRAT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 5 Juli 2024. Laporan tersebut dibuat oleh seorang jurnalis media online Anak Papua Asli bernama Onesimus Semuanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maybrat.
Laporan tersebut diterima oleh petugas jaga, Bripda Thomas Teis Fanataf dengan NRP.02091125, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dalam proses hukumnya.
Warinussy menilai bahwa lambannya respons aparat dalam menangani laporan dari seorang jurnalis merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja media di Tanah Papua.
Sebagai pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” pada tahun 2005, Warinussy menyayangkan sikap Polres Maybrat yang terkesan tidak profesional dan kurang transparan.
“Sudah lebih dari satu tahun, tetapi progres dari laporan jurnalis Onesimus Semuanya ini sama sekali tidak jelas,” ujarnya dengan nada kritis. Jumat, (31/10/2025).
Warinussy juga menegaskan bahwa seorang jurnalis memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi dan menginformasikan kebenaran kepada publik.
Oleh sebab itu, kepolisian seharusnya memberikan perhatian serius terhadap laporan yang disampaikan oleh insan pers, bukan justru membiarkannya berlarut tanpa tindak lanjut.
Ia mendesak Kapolres Maybrat dan jajarannya agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka kepada publik.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutup Warinussy.
(Refly)





