Suara Jurnalis | Manokwari, — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari melalui Direktur Eksekutifnya, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Rumah Tahanan (Ka. Rutan) Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, atas pembebasan bersyarat terhadap klien mereka, Sutiawan Orocomna, setelah menjalani masa pemidanaan.
Secara resmi, Sutiawan Orocomna dikeluarkan dari Rutan Teluk Bintuni pada Rabu, 29 Oktober 2025, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-1761.PK.05.03 Tahun 2025, tanggal 3 Oktober 2025. Pembebasan tersebut dituangkan dalam Surat Bebas Nomor: WP.31.PAS.09-PK.05.03-60, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Rutan Teluk Bintuni, Hamka Abdullah.
Menurut Warinussy, pembebasan bersyarat ini menjadi bagian dari pelaksanaan hukum yang humanis dan berkeadilan. Ia menilai, langkah tersebut menunjukkan profesionalisme jajaran pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan hak-hak hukum kepada setiap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sutiawan Orocomna sebelumnya menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mnk, tanggal 5 November 2024. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi pidana selama dua tahun penjara, dengan perhitungan masa tahanan sementara yang telah dijalani sebelumnya.
“Dengan pembebasan bersyarat ini, klien kami akan tetap menjalani masa pengawasan hingga masa bebas penuh secara hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Warinussy. Jumat, (31/10/2025).
Ia menegaskan, LP3BH akan terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa setiap hak warga binaan tetap dihormati sesuai prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.
(Refly)





