Diduga Fiktif, Dana Hibah Rp1 Miliar untuk Yayasan di Sorong Diminta Segera Diselidiki

Suara Jurnalis | Manokwari,  — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kota Sorong untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1 miliar yang diberikan kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kita Sorong.

Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat itu diduga tidak memiliki kejelasan dalam peruntukannya dan kuat indikasinya bersifat fiktif. Menurut sumber LP3BH, pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana tersebut juga diduga fiktif dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Langkah awal yang paling penting adalah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh aparat penegak hukum di Sorong, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong,” tegas Warinussy. Jumat, (31/10/2025).

Ia menilai, indikasi penyalahgunaan dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat kepada YPPH Sorong perlu segera ditelusuri secara hukum.

Sumber LP3BH juga menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut sudah diterima oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, diperlukan keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Frengky Son Laku, SH, MH, beserta jajarannya untuk memulai langkah hukum yang transparan dan profesional.

Menurut Warinussy, penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah ini sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. Ia mengingatkan, dasar hukum yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *