Menepis Framing Negatif, Ansor Indramayu Dukung Perbup Penguatan Pesantren, Oleh: Sulkan *)

Indramayu, Suarajurnalis – Peraturan Bupati Kabupaten Indramayu Nomor 42 Tahun 2025 menindaklanjuti terkait Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, baru saja ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2025 oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, hal ini bagian dari respon positif menindaklanjuti arah kebijakan nasional yang digelorakan oleh Presiden Republik Indonesia.

Pemerintah pusat dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwa lembaga pesantren bukan hanya sebagai lembaga keagamaan tradisional, melainkan sebagai pilar pendidikan karakter, pembentukan wawasan kebangsaan, dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.

Regulasi ini hadir di tengah tuntutan jaman: bagaimana pesantren, yang sejak dahulu menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa dapat semakin menjadi mitra strategis dalam pembangunan manusia Indonesia yang religius, moderat, dan berdaya saing. Dengan Perbup tersebut, Kabupaten Indramayu memberikan landasan hukum bagi penguatan fasilitas pesantren, peningkatan kualitas pengajar dan kurikulum, serta sinergi antara pesantren dengan pemerintah dan masyarakat sekitar.

Namun kebijakan ini juga menghadapi tantangan narasi di ruang publik. Salah satu stasiun televisi nasional sempat menayangkan liputan yang mem­f­raming pesantren dengan sudut pandang yang menyudutkan, menekankan stereotip bahwa pesantren adalah lembaga yang tertutup, ketinggalan jaman, atau bahkan sumber negatif yang berpotensi menjadi lahan kriminal dan feodalisme.

Liputan itu menggambarkan seolah-olah pesantren harus dibenahi karena “masalah internal”, tanpa menampilkan kontribusi besar mereka terhadap pendidikan rakyat, pembentukan karakter, dan perjuangan kemerdekaan.

Padahal, bila kita menengok ke sejarah bangsa, lembaga pesantren telah memainkan peran yang tidak kecil dalam perjuangan kemerdekaan. Para kiai dan santri menjadi bagian dari barisan yang memperjuangkan tanah air salah satu contohnya adalah peran mereka dalam resolusi jihad dan semangat nasionalisme yang melekat pada pesantren. Fatwa Hadratusyaikh Hasyim Asy’ari “cinta tanah air sebagian dari iman” (hubbul wathan minal iman) bukan sekadar retorika melainkan refleksi bahwa pesantren sejak lama menggabungkan nilai keagamaan dengan cinta kebangsaan.

Dalam konteks ini, Perbup Nomor 42 Tahun 2025 bisa dibaca sebagai pengakuan resmi bahwa pesantren bukan objek kecurigaan, melainkan subjek pembangunan mitra yang diapresiasi, bukan dibingkai sebagai “masalah”. Dengan regulasi ini diharapkan pesantren di Indramayu akan lebih optimal dalam menjalankan fungsi sosial, keagamaan, dan kebangsaan.

Dalam kesempatan ini terkait Perbup Nomor 42 Tahun 2025, Wakil Ketua Bidang Kepesantrenan PC GP Ansor Kabupaten Indramayu, Sulkan menyampaikan :

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya terbitnya Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2025 ini sebagai sinyal positif bagi dunia pesantren di Indramayu. Regulasi ini memberikan pijakan yang kuat agar pesantren dapat berkembang secara substantif dari aspek kurikulum, tenaga pengajar, sarana-prasarana, hingga jejaring kemasyarakatan”.

“Kami juga mengajak seluruh pihak baik pemerintah daerah, pesantren, masyarakat, dan tentu sahabat-sahabat GP Ansor untuk bersama membangun ekosistem pesantren yang terbuka, produktif, dan berwawasan kebangsaan. Media publik juga memiliki tugas penting untuk menyajikan narasi yang adil, karena jika framing yang muncul hanya menyudutkan, maka kita justru melemahkan institusi yang sejatinya telah berkontribusi besar terhadap bangsa ini”.

“Mari sekarang kita gelorakan kembali peran pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan kemerdekaan bukan hanya dulu, tetapi juga untuk masa yang akan datang. Dengan regulasi ini, kami yakin pesantren di Indramayu akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan manusia, keagamaan, dan kebangsaan”.

*)
-. wakil ketua bidang kepesantrenan PC GP Ansor Indramayu
-. Ketua pergunu kecamatan Karangampel

red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *