Diduga Libatkan Pejabat Tinggi, Kasus Korupsi KPU Teluk Bintuni Terhenti di Tengah Jalan

Suara Jurnalis | Teluk Bintuni, Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali menyoroti lambannya proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam penggunaan Dana Hibah Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.

Menurut Warinussy, kasus ini sudah cukup lama mencuat ke publik namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni seolah bersikap ragu dalam menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut, yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi dari periode pemerintahan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Perkara ini seperti jalan di tempat. Saya menduga kuat ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu yang seharusnya sudah diperiksa secara hukum,” ujar Warinussy dalam keterangannya kepada media di Manokwari, Rabu (8/10/2025).

Ia mengungkapkan, salah satu saksi kunci berinisial GS disebut-sebut telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejari Teluk Bintuni secara patut. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan jaksa, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kalau panggilan resmi dari jaksa saja tidak diindahkan, harusnya sudah ada langkah hukum yang diambil. Namun justru tidak ada tindakan apa pun, ini menimbulkan kesan seolah-olah ada kekuatan besar yang melindungi,” tegas Warinussy.

Ia juga menyoroti bahwa sikap lamban aparat penegak hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan di daerah, khususnya Kejari Teluk Bintuni. Menurutnya, publik menanti keberanian pihak kejaksaan untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai masyarakat menganggap Kejari Teluk Bintuni takut menindak pihak tertentu. Hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan politik,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Warinussy mendorong agar Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera melakukan percepatan penyelidikan dengan pengawasan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Ia berharap proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

“LP3BH akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap penegak hukum di Teluk Bintuni dapat menunjukkan integritas dan keberanian dalam menegakkan supremasi hukum di Tanah Papua Barat,” pungkas Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *