LP3BH Kritik Lambannya Penanganan Kasus ATK dan Cetakan di BPKAD Kota Sorong

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mempertanyakan kejelasan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada BPKAD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2017. Hingga kini, kasus yang sudah bergulir lebih dari tujuh tahun itu belum menunjukkan perkembangan berarti.

Warinussy mengingatkan bahwa sejak Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, telah menyatakan ke publik bahwa perkara tersebut resmi diambil alih penanganannya oleh Kejati Papua Barat. Namun, hingga awal Oktober 2025, belum ada tanda-tanda peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini diduga kuat terjadi pada masa awal pemerintahan Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM, bersama Wakil Wali Kota, dr. Hj. Pahimah Iskandar, pada tahun 2017. Penyelidikan awal dilakukan saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dipimpin oleh Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH, yang kini menjabat Plt Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.

Namun, perjalanan kasus ini dinilai sangat lamban dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Menurut Warinussy, hingga kini belum ada kejelasan siapa yang menjadi tersangka, padahal kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

Kini, di bawah kepemimpinan Kepala Kejari Sorong Makrun, SH, MH, perkara ATK dan barang cetakan justru dialihkan ke Kejati Papua Barat. Ironisnya, setelah tiga bulan berlalu sejak pengambilalihan, tidak ada perkembangan berarti sesuai amanat KUHAP yang mengatur proses peralihan tahapan hukum.

“Pertanyaan saya sebagai sesama penegak hukum, apa sebenarnya hambatan atau kendalanya? Kenapa perkara seperti ini selalu berjalan lambat dan terkesan diatur ritme penanganannya?” ungkap Warinussy, Rabu (1/10).

Ia juga menyinggung kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Dr. Rudy Margono, SH, M.Hum, ke Papua Barat. Warinussy berharap Jamwas dapat mempertanyakan langsung alasan mandeknya kasus dugaan korupsi ATK Sorong tersebut.

Sebagai advokat, Warinussy menegaskan dirinya akan terus mengawal dan mempertanyakan penanganan perkara ini. Menurutnya, negara hukum idealnya menempatkan hukum sebagai panglima, bukan alat legitimasi kekuasaan atau penghambat proses pidana terhadap pelaku korupsi.

“Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat). Karena itu hukum seharusnya ditegakkan dengan adil dan transparan, bukan diperlambat hingga rakyat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *