Suara Jurnalis | Makassar – Persidangan perkara dugaan tindak pidana makar dengan empat terdakwa asal Papua kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Selasa (30/9). Keempat terdakwa adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Kehadiran para saksi dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang mendapat perhatian luas ini.
Menurut penetapan Ketua PN Makassar Kelas I A Khusus, perkara tersebut ditangani oleh dua majelis hakim yang berbeda. Majelis pertama dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dengan anggota hakim yang mengadili perkara nomor 967 dan 968 atas nama terdakwa Abraham Goram Gaman serta Nikson May.
Sementara itu, perkara dengan nomor 969 dan 970 atas nama terdakwa Piter Robaha dan Maksi Sangkek diperiksa oleh majelis hakim kedua yang diketuai Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum. Pembagian ini dilakukan demi kelancaran proses peradilan dan mempercepat jalannya persidangan.
Penasihat hukum keempat terdakwa dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) menyatakan siap mengikuti agenda persidangan hari ini. Mereka menekankan bahwa hak-hak para terdakwa harus tetap dijamin sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Salah satu terdakwa, Penatua Abraham Goram Gaman, diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jemaat Gereja Kristen Injili (GKI) Syaloom, Woroth, Klademak III, Sorong. Posisi Abraham di lingkungan gereja menjadikan perkara ini ikut mendapat perhatian dari kalangan jemaat dan tokoh gereja.
Oleh karena itu, pihak penasihat hukum dan keluarga terdakwa berharap adanya dukungan moral dan doa dari Badan Pekerja Klasis GKI Sorong maupun Badan Pekerja Sinode GKI di Tanah Papua, agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(Refly)