SIUP-MB Sudah Terbit, Pemda Diminta Bereskan Peredaran Miras Tanpa Izin

Suara Jurnalis |™Manokwari, Papua Barat – Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, SH, menyoroti serius soal peredaran minuman beralkohol di Manokwari. Ia menegaskan, dengan telah diterbitkannya Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Distributor Nomor: 500.2/243 tertanggal 15 Juli 2025 kepada PT. Bram Bintang Timur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, maka langkah penertiban wajib segera dilakukan.

Menurut Warinussy, Pemda Manokwari tidak boleh lagi menutup mata terhadap praktik penjualan minuman keras ilegal yang kian marak di sejumlah titik kota. Ia menyebutkan, kehadiran izin resmi bagi distributor hendaknya menjadi dasar hukum bagi aparat pemerintah bersama kepolisian untuk menindak tegas kios-kios yang masih menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, dukungan penuh sangat diharapkan dari Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan dan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, agar operasi penertiban bisa berjalan efektif.

“Peredaran minuman keras ilegal ini tidak hanya melawan hukum, tetapi juga menjadi salah satu sumber persoalan sosial di Manokwari,” tegasnya. Senin, (29/09/2024).

Warinnussy secara khusus menyinggung peran Kepala Satuan Reserse Narkotika Polresta Manokwari. Menurutnya, jajaran Satnarkoba seharusnya segera menggelar patroli serta penggeledahan ke sejumlah kios yang dikenal dengan sebutan “kios merah”. Tempat-tempat ini, kata dia, sudah lama diduga sebagai lokasi penjualan miras ilegal.

Ia bahkan menantang Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk membuktikan komitmen dalam penegakan hukum. “Saya menantang Kapolresta Manokwari serta Kapolda Papua Barat untuk berani menggeledah ‘kios merah’ maupun gudang penyimpanan miras ilegal di Manokwari sebelum akhir September 2025,” ujarnya lantang.

Lebih jauh, Warinussy mengingatkan bahwa langkah penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal seharusnya sejalan dengan operasi yang saat ini tengah dilakukan Kapolda Papua Barat dalam memberantas pertambangan ilegal di Wasirawi, Manokwari. “Jika tambang ilegal bisa ditindak, maka miras ilegal pun mestinya dapat diberantas dengan tegas,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat dapat bersinergi mengatasi persoalan minuman beralkohol ilegal. “Penertiban ini bukan hanya demi tegaknya hukum, tetapi juga demi ketertiban, keamanan, dan masa depan generasi muda Manokwari,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *