Syarat Dan Tahapan Pilwu Serentak Kabupaten Indramayu

Indramayu, Suarajurnalis – Berikut ini persyaratan bagi calon kuwu pada pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025.

– Warga Negara Indonesia,

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

– Setia pada Pancasila dan UUD 1945,

– Berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat,

– Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar,

– Sehat jasmani,

– Berkelakuan baik, serta

– Tidak pernah terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di daerah lain.

Pilwu serentak akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 di 139 Desa di Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu menetapkan tahapan Pilkades Serentak dimulai dari persiapan hingga penetapan hasil.

✅Pendaftaran Bakal Calon Kuwu: 1–13 Oktober 2025

✅Penetapan Calon Kuwu: 21 November 2025

✅Pengumuman Resmi Calon: 24 November 2025

✅Pengundian Nomor Urut: 25 November 2025

✅Pencacahan Daftar Pemilih: 21–26 November 2025

✅Penetapan DPT: 27–28 November 2025

✅Distribusi Kartu Pemilih: 5–9 Desember 2025

✅Masa Kampanye: 2–4 Desember 2025

✅Masa Tenang: 5–9 Desember 2025

✅Pemungutan Suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB

Pilwu 2025 di Indramayu akan menggunakan sistem semi-digital, menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat.

sumber: Indramayu info
red: Al Aris

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *