LP3BH Desak Presiden Prabowo Bangun Lapas Kelas II A di Manokwari

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memerintahkan pembangunan Lapas Kelas II A di Manokwari dalam waktu dekat.

Menurutnya, kondisi Lapas Kelas II B Manokwari di Kampung Ambon sudah sangat tidak layak dan tidak manusiawi.

Bacaan Lainnya

Warinussy mengungkapkan bahwa kapasitas resmi Lapas Manokwari Kelas II B hanya 120 orang, namun saat ini dihuni lebih dari 500 tahanan dan narapidana.

“Mereka terdiri dari berbagai kasus, mulai dari pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, KDRT, hingga kasus narkotika, ITE, dan korupsi. Kondisi ini mencerminkan darurat kapasitas sekaligus ancaman bagi hak asasi warga binaan,” katanya. Sabtu, (13/09/2024).

Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat, Manokwari seharusnya memiliki fasilitas pemasyarakatan yang representatif dan memadai.

“Oleh karena itu, saya menilai sudah saatnya pemerintah juga membangun Rumah Tahanan Negara (Rutan) baru yang langsung dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Pemasyarakatan di Papua Barat,” ujarnya.

LP3BH Manokwari mendapatkan informasi bahwa lahan untuk pembangunan Lapas Kelas II A sudah tersedia.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari bahkan telah menyiapkan sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga secara fisik tidak ada hambatan dalam rencana pembangunan,” jelasnya.

Atas dasar itu, LP3BH mendesak Presiden Prabowo agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta jajaran Kementerian Pemasyarakatan untuk segera memprioritaskan anggaran pembangunan Lapas Kelas II A Manokwari dalam APBN tahun 2026.

Langkah ini dinilai penting untuk menjawab masalah kemanusiaan di bidang pemasyarakatan

“Ini bukan hanya soal fasilitas, melainkan juga menyangkut hak asasi manusia,” ujar Warinussy.

Menurutnya, warga binaan berhak mendapatkan hunian yang layak, sesuai dengan prinsip hukum dan HAM yang berlaku secara universal.

Ia menambahkan, kondisi overkapasitas yang dibiarkan terlalu lama justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kerusuhan, kesehatan penghuni, hingga lemahnya pembinaan. Karena itu, pembangunan Lapas Kelas II A Manokwari merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *