Suara Jurnalis | Makassar – Koordinator Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua, Yan Christian Warinussy, memberikan pendampingan hukum bagi empat terdakwa asal Papua, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek. Keempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Warinussy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Harlan, SH, dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (8/9) lalu. Dakwaan tersebut masing-masing setebal 25 halaman kuarto dengan Nomor Register Perkara PDM-82, 83, 84, dan 85/R.11.2/Eoh.2/08/2025.
Dalam surat dakwaan, keempat terdakwa disebut melakukan tindak pidana yang diduga melanggar sejumlah pasal. Pada dakwaan pertama, mereka dijerat Pasal 110 KUHP Jo Pasal 106 KUHP. Alternatif lainnya, jaksa menuduhkan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Jo Pasal 87 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mendakwa mereka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Tim Advokasi, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Nota keberatan akan kami sampaikan pada sidang lanjutan, Senin 15 September 2025, di hadapan majelis hakim PN Makassar Kelas I A Khusus,” tegas Warinussy.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan ini secara objektif demi keadilan bagi rakyat Papua.
(Refly)