Suara Jurnalis | Makassar, – Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari pada Jumat (29/8) berhasil bertemu dengan empat terdakwa dugaan tindak pidana makar asal Sorong yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
Pertemuan tersebut dilakukan bersama keempat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek. Mereka merupakan warga yang selama ini disebut sebagai bagian dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NRFPB).
Tim Advokasi yang hadir terdiri dari Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Advokat Pither Ponda Barani, SH. Dalam pertemuan itu, para terdakwa menandatangani surat kuasa untuk mendapatkan pendampingan hukum dari LP3BH Manokwari.
“Kami datang untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi. Surat kuasa sudah ditandatangani, sehingga pendampingan hukum bisa segera kami jalankan,” ujar salah satu anggota tim advokasi.
LP3BH menegaskan bahwa pendampingan hukum ini sesuai dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mewajibkan setiap terdakwa dengan ancaman pidana di atas lima tahun untuk didampingi penasihat hukum.
Menurut tim advokasi, langkah ini menjadi penting karena perkara yang menjerat keempat terdakwa termasuk kategori serius, sehingga mereka berhak atas pendampingan hukum yang layak.
Dengan adanya pendampingan resmi dari LP3BH, keempat terdakwa kini memiliki kuasa hukum yang akan mengawal proses peradilan hingga tuntas. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen LP3BH dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Papua yang menghadapi masalah hukum.
(Refly)