Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, yang juga bertindak sebagai saksi korban dalam perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay, menyampaikan kritik tajam terhadap belum dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim terkait penahanan terdakwa.
Menurut Warinussy, hingga Minggu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A yang dipimpin Ketua PN, Helmin Somalay, SH, MH, telah mengeluarkan penetapan agar Terdakwa Zakarias Tibiay ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari. Namun, penetapan tersebut belum dijalankan.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari seharusnya segera melaksanakan isi penetapan Majelis Hakim. Hingga kini, menurut Warinussy, belum ada langkah nyata dari pihak JPU untuk memastikan pemindahan terdakwa ke Lapas sebagaimana mestinya.
“Pada Senin (25/8), saya masih melihat saudara Terdakwa Zakarias Tibiay berada di ruang tahanan Polresta Manokwari, bukan di Rutan Lapas Kelas II B sesuai penetapan Majelis Hakim,” ungkap Warinussy.
Kondisi ini, lanjutnya, bukan hanya mengabaikan perintah pengadilan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur peradilan yang adil.
Sebagai advokat dan saksi korban, Warinussy menekankan bahwa setiap penetapan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang wajib ditaati semua pihak, termasuk kejaksaan. Jika tidak, maka hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Perintah hakim tidak bisa ditawar. Bila dibiarkan, ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan. Kami mendesak agar pemindahan terdakwa segera dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Warinussy menambahkan, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab terdakwa, tetapi juga kewajiban aparat penegak hukum. Ia berharap Majelis Hakim segera mengambil langkah tegas untuk memastikan perintah mereka dijalankan oleh JPU.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Zakarias Tibiay dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap supremasi hukum di Tanah Papua.