Suara Jurnalis | Manokwari — Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, Yan Christian Warinussy SH, mengonfirmasi telah menerima pemberitahuan resmi terkait permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas putusan Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam keterangan tertulisnya, Warinussy menyebut bahwa pemberitahuan tersebut tertuang dalam Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Beatrick Baransano dan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Naomi Kararbo. Kedua dokumen tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2025 dan telah ditandatangani oleh dirinya selaku penasihat hukum kedua terdakwa.
“Pemberitahuan permintaan banding ini menjadi bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani. Kami menghormati langkah jaksa untuk menggunakan hak hukumnya, namun tentu kami juga akan menyiapkan langkah hukum berikutnya demi kepentingan klien kami,” ujar Warinussy.
Ia menjelaskan, pihaknya kini menunggu memori banding yang akan disusun dan diajukan oleh Jaksa Mustar, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) pada Asisten Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Menurutnya, setelah memori banding tersebut diterima secara resmi, tim kuasa hukum akan segera menyusun kontra memori banding sebagai bentuk jawaban sekaligus pembelaan hukum bagi kedua terdakwa. “Ini adalah hak hukum kami dan akan kami gunakan sepenuhnya,” tegasnya.
Warinussy juga menekankan bahwa dalam proses banding ini, pihaknya tetap berpegang pada prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah. “Kami ingin memastikan bahwa kedua klien kami mendapatkan perlindungan hukum secara proporsional di semua tingkat peradilan,” tambahnya.
Ia menutup keterangannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. “Kami berharap Pengadilan Tinggi nanti dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan adil sesuai dengan fakta persidangan yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari,” pungkas Warinussy.
(Refly)