Suara Jurnalis | Manokwari — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy SH, menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dalam langkah awal penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) di Kabupaten Manokwari.
Menurut Warinussy, SIUP-MB Nomor: 500.2/243 yang dikeluarkan kepada PT Bintang Timur, sebuah perusahaan yang berdomisili hukum di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, izin tersebut diberikan meski secara hukum masih berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Distribusi dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Secara tegas saya mendesak Pimpinan DPRK Manokwari agar segera memanggil Bupati Manokwari beserta jajaran OPD teknisnya untuk memberikan penjelasan terkait terbitnya izin tersebut. Jangan sampai ada pembiaran atas dugaan pelanggaran hukum seperti ini,” tegas Warinussy, Jumat (22/8).
Ia menilai pemberian izin oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Manokwari terindikasi kuat melanggar hukum, baik dari aspek pidana maupun administrasi negara. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Warinussy menambahkan, jika dibiarkan, kasus ini berpotensi merugikan masyarakat Manokwari secara sosial maupun moral. Apalagi, Manokwari dikenal sebagai daerah yang telah lama berkomitmen menolak distribusi dan penjualan minuman beralkohol, sesuai dengan Perda yang masih berlaku.
Oleh karena itu, ia memberikan apresiasi kepada Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, yang telah mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. “Saya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum, karena ini menyangkut kepastian hukum dan marwah Perda di Manokwari,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib memastikan adanya penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau kepentingan politik. Hukum harus ditegakkan demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat Manokwari,” pungkas Warinussy.
(Refly)