Suara Jurnalis | MANOKWARI — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Papua Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera melakukan penyelidikan intensif terkait belum dibayarkannya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manokwari.
Menurut Warinussy, hak para ASN tersebut sudah tidak dibayarkan sejak September 2024 hingga Agustus 2025, atau hampir setahun penuh. Padahal, ASN merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga kondisi ini dianggap mencerminkan situasi yang tidak sehat dalam tata kelola keuangan daerah.
“Sebagai seorang Advokat yang juga Penegak Hukum berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003, saya mendesak agar APH di Papua Barat dan KPK segera bertindak. Situasi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak ribuan ASN,” tegas Warinussy di Manokwari, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai, jika KPK mampu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat tinggi di tingkat nasional seperti Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Eben Ezer, maka hal serupa bisa saja dilakukan terhadap pejabat daerah di Manokwari. Menurutnya, potensi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana TPP ASN sangat perlu ditelisik secara mendalam.
Warinussy menambahkan, ketiadaan sikap kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari terhadap persoalan ini juga sangat disayangkan. Hingga saat ini, DPRK dinilai absen dalam menyuarakan nasib ASN yang sudah lama menunggu hak mereka.
“Kondisi ASN di Manokwari sudah lebih dari sekarat. Mereka tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun hak finansialnya justru diabaikan. Ini sungguh ironis dan mencederai prinsip keadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Warinussy mempertanyakan penggunaan dana yang sejatinya sudah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan RI untuk pembayaran TPP ASN. Sesuai regulasi, setiap tahun anggaran dana tersebut pasti dikucurkan untuk seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Manokwari.
“Jika dana dari pusat sudah masuk ke rekening Pemerintah Daerah, mengapa ASN tidak menerima haknya? Pertanyaannya, dana itu dipakai untuk apa? Apakah penggunaannya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku?” ungkapnya.
Ia menekankan, dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, penyelidikan hukum harus segera dilakukan guna memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana TPP tersebut.
LP3BH, kata Warinussy, siap mendukung penuh langkah-langkah investigatif dari KPK maupun APH di Papua Barat demi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Ini bukan hanya soal keuangan, tetapi juga soal hak dasar ASN dan integritas penyelenggara negara,” pungkasnya.
(Refly)