Suara Jurnalis | Sorong – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan pendampingan hukum kepada empat tersangka dugaan tindak pidana makar di Polresta Sorong. Keempat tersangka tersebut adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May.
Pendampingan dilakukan pada Senin (11/8) ketika sekitar pukul 10.00 WIT dilaksanakan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka dari Polresta Sorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Sebelum pelimpahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polresta Sorong.
Advokat Bruce Labobar, SH, dari LP3BH Manokwari, turut mendampingi para tersangka saat proses pengantaran ke Kantor Kejari Sorong. Setibanya di Kejari, mereka menjalani pemeriksaan administratif oleh Tim Jaksa.
Setelah proses administrasi selesai, keempat tersangka dikembalikan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima LP3BH, Kejari Sorong berencana melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Langkah ini sesuai prosedur penanganan perkara makar yang melibatkan yurisdiksi pengadilan di luar Papua Barat.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan seluruh syarat administratif untuk kepentingan advokasi di pengadilan. “Kami akan memastikan para klien mendapatkan pembelaan hukum yang optimal di setiap tahap persidangan,” ujarnya.
LP3BH berkomitmen mendampingi hingga tuntas proses persidangan di PN Makassar, guna menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para tersangka sesuai prinsip peradilan yang adil dan transparan.
(Refly)