Oknum Polisi Diduga Lakukan Penggeledahan Tanpa Izin dan Ancaman Senjata, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Suara Jurnalis | Manokwari – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, selaku kuasa hukum dari Loela Riska Warikar (26) atau LRW, angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari. LRW sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024.

Menurut Warinussy, dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Mei 2025 di Biak, Kabupaten Biak Numfor, wilayah hukum Polres Biak Numfor, Polda Papua. Oknum penyidik berinisial DW disebut melakukan penggeledahan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan tersebut, kata Warinussy, berujung pada penyitaan sebuah telepon genggam yang tidak memiliki relevansi dengan perkara yang tengah ditangani.

“HP tersebut bukan barang bukti perkara, bukan milik tersangka LRW, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan pokok perkara,” ungkapnya, Sabtu (9/8/2025).

Ia menegaskan, handphone milik LRW yang berkaitan dengan perkara sebenarnya sudah disita secara sah pada 26 Desember 2024, saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. “Jadi tindakan di Biak itu jelas-jelas menyalahi prosedur hukum yang berlaku,” tambah Warinussy.

Selain dugaan penggeledahan ilegal, Warinussy juga membeberkan adanya dugaan tindakan intimidasi dari oknum DW yang menjabat sebagai Kanit Cybercrime Polresta Manokwari. Intimidasi itu, menurutnya, disampaikan langsung kepada pihak tertentu terkait pencarian LRW.

“Oknum ini bahkan mengeluarkan ancaman akan menembak klien kami jika menemukan keberadaannya. Ancaman semacam ini bukan hanya melanggar etik, tapi juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum serius,” tegasnya.

Sebagai sesama penegak hukum, Warinussy menilai sikap tersebut mencerminkan arogansi yang tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira polisi. “Ini perilaku yang sangat tidak beretika, mencoreng nama institusi, dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum LRW itu berencana membawa kasus ini ke jalur hukum dan mekanisme etik, baik melalui prosedur internal maupun eksternal di Polda Papua Barat. Ia juga mendorong agar oknum DW diperiksa kondisi fisik dan kejiwaannya.

“Saya meminta Kapolda Papua Barat memberi atensi penuh, memeriksa, dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum,” tegas Warinussy.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum terikat pada aturan, kode etik, dan sumpah jabatan. “Hukum harus menjadi panglima, bukan alat untuk menekan atau mengintimidasi,” pungkasnya.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *