Lima Pelaku Penganiayaan Divonis 2 Tahun, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan Hakim

Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara pidana penganiayaan berat terhadap aktivis lingkungan, Sulfianto Alias, yang juga Direktur LSM Panah Papua. Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (30/7), dengan Hakim Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH bertindak sebagai Ketua Majelis.

Para terdakwa yang divonis bersalah yakni Leonardo Fredz Asmorom, Frando Marselino Warbal, Markus Marlon Kurube, Benyamin Harrison Josias Manobi, dan Daniel Alan Samori. Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat kepada korban, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair oleh Penuntut Umum.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada para terdakwa. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa turut dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan agar kelima terdakwa tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa masa hukuman. Keputusan ini dianggap sebagai langkah tegas untuk menegakkan keadilan, khususnya bagi para korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kuasa hukum dari saksi korban, Yan Christian Warinussy, SH yang juga Koordinator Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan tersebut. Menurutnya, ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum yang adil terhadap perbuatan yang dilakukan para terdakwa.

“Para terdakwa telah dengan sengaja, tanpa hak, serta tanpa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami. Kami melihat putusan ini sebagai bentuk keadilan yang harus diapresiasi,” ujar Warinussy usai sidang.

Warinussy juga menilai bahwa Majelis Hakim telah cermat dan teliti dalam membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan, terutama Pasal 170 ayat (1) ke-2 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat.

Dirinya menambahkan bahwa putusan ini memiliki arti penting, bukan hanya bagi kliennya secara pribadi, tetapi juga bagi seluruh pejuang lingkungan di Indonesia dan khususnya di tanah Papua. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tetap bisa melindungi mereka yang berjuang demi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Sebagai tindak lanjut, Tim Kuasa Hukum berencana akan menempuh sejumlah langkah hukum tambahan untuk memastikan hak-hak kliennya sebagai korban tetap dilindungi secara maksimal, termasuk langkah pemulihan secara hukum maupun advokasi publik.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Sebab, Sulfianto Alias bukan hanya korban penganiayaan, tapi juga simbol perjuangan lingkungan yang harus dilindungi oleh negara,” tutup Warinussy.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *