Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Sidang lanjutan perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Zakarias Tibiay semakin memantik perhatian publik. Disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (29/07/2025), jalannya persidangan menghadirkan banyak tanda tanya.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Helmin Somalay, SH, MH awalnya dijadwalkan mendengar keterangan saksi-saksi dari pihak kepolisian. Namun, secara mendadak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Jacomina Uriway, SH, MH menghadirkan dua saksi dari kalangan swasta.
Dua saksi tersebut adalah Ardianto, seorang pengusaha rental mobil, dan Mustakim, pemilik mobil jenis Terios Silver Metalik dengan nomor polisi PB 1601, yang saat ini dalam status barang bukti di Polresta Manokwari.
Dalam kesaksiannya, Ardianto mengungkap bahwa ia mengenal Otis, langganannya, sejak 2022. “Otis sering sewa mobil. Kami jarang bertemu langsung, biasanya komunikasi hanya lewat telepon,” ujar Ardianto di hadapan majelis hakim.
Menariknya, ketika ditanya apakah ia mengenal Terdakwa Zakarias Tibiay, Ardianto menjawab tegas, “Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu.” Bahkan terhadap orang yang menyewa mobil pada hari kejadian, Ardianto hanya tahu nama Otis.
“Saya mengantar mobil kosong ke Otis di depan Hotel Aston, atas permintaan via telepon. Setelah selesai, Otis mengabari mobil ditinggal di dekat Gedung DPRK, dan saya ambil dalam keadaan kosong,” jelasnya lebih lanjut.
Mobil tersebut ditemukan tidak terkunci, tanpa penumpang, hanya berisi kunci kontak dan uang sewa sebesar Rp500 ribu. “Itu hal biasa, karena Otis selalu tinggalkan mobil seperti itu,” kata Ardianto menambahkan.
Saksi Mustakim, yang meminjamkan mobilnya kepada Ardianto, mengaku tidak tahu siapa yang memakai mobil tersebut. “Saya hanya tahu Ardianto butuh mobil untuk pelanggan. Tidak tahu siapa penyewa sesungguhnya,” ucapnya singkat.
Keterangan ini makin menimbulkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya Otis, dan bagaimana keterkaitannya dengan percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy pada 17 Juli 2024 lalu?
Lebih mengejutkan lagi, dari enam saksi yang sudah dimintai keterangan—termasuk Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, Adolof Marani, Winny, Grace, Ardianto, dan Mustakim—hanya Warinussy yang mengenal Zakarias Tibiay.
Fakta bahwa lima saksi lainnya tidak mengenal Terdakwa memunculkan dugaan bahwa penetapan Zakarias sebagai pelaku dalam perkara ini bisa menyimpan kejanggalan besar.
Sementara itu, jalannya sidang terlihat makin terburu-buru. Pengadilan memutuskan untuk kembali menggelar persidangan pada hari berikutnya, Rabu (30/7), dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari JPU.
Praktik sidang secara “marathon” ini mengundang kekhawatiran dari banyak pihak, termasuk pengamat hukum dan aktivis HAM, bahwa ada tekanan tak terlihat dalam proses pengadilan ini.
Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay sendiri belum memberikan keterangan terkait alasan perubahan agenda saksi maupun percepatan jadwal sidang.
Pakar hukum lokal menyebut bahwa dalam kasus sensitif seperti ini, kecepatan persidangan tidak boleh mengorbankan prinsip kehati-hatian dan keadilan materiil.
Warinussy dan tim hukumnya menilai proses pembuktian masih menyisakan ruang besar untuk ditelusuri lebih jauh, termasuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengarahkan tindakan percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
Apalagi, nama Otis dan dugaan adanya peran pihak ketiga dalam menyewa mobil dan menyusun rencana kejahatan semakin menggambarkan skema yang terorganisir, bukan insiden spontan.
Perlu dicatat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Warinussy menyatakan bahwa percobaan pembunuhan terhadap dirinya merupakan bagian dari upaya membungkam suara pencari keadilan di Tanah Papua.
“Sidang yang digelar cepat, saksi-saksi yang tidak mengenal terdakwa, serta perubahan mendadak saksi yang dihadirkan JPU, justru menambah banyak pertanyaan ketimbang jawaban,” pungkasnya.
(Refly)