Suara Jurnalis | Manokwari, Papua Barat — Sidang lanjutan perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Senin (28/07/2025).
Dalam sidang tersebut, saksi korban, Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, hadir memberikan keterangan secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, sempat mengajukan pertanyaan kepada Warinussy mengenai tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya. “Saudara saksi korban apakah kenal dengan nama-nama Otis Ullo, Hami Ullo, dan Jimi Ullo?” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Warinussy menyatakan dengan tegas bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal nama-nama yang disebutkan itu. Hal ini kemudian memunculkan tanda tanya besar bagi dirinya. “Kalau saya tidak mengenal mereka, lantas apa motif mereka melakukan upaya pembunuhan terhadap saya?” ucapnya di persidangan.
Warinussy mempertanyakan apakah para pelaku bertindak atas inisiatif sendiri atau justru ada pihak lain yang menyuruh mereka. Ia juga mengajukan pertanyaan penting tentang siapa sebenarnya Zakarias Tibiay, yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang ia nilai penuh kejanggalan.
Salah satu hal yang disoroti adalah perbedaan mencolok terkait barang bukti mobil yang kini disita pengadilan. “Yang kami lihat di lokasi kejadian dan terekam di CCTV toko M Mart adalah mobil Toyota Avanza warna hitam. Tapi di pengadilan, mobil yang disita justru jenis Terios warna hijau metalik,” ujar Warinussy.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum Frederika J. Uriway, SH, MH, Warinussy bersama saksi Herman Adolof Marani, Winny, dan Martha juga ditunjukkan barang bukti berupa senjata api. Namun keempat saksi sepakat bahwa mereka sama sekali tidak mengenali senjata tersebut.
Fakta persidangan ini menambah daftar panjang pertanyaan yang belum terjawab. Bagi Warinussy, ketidaksesuaian antara alat bukti yang ditampilkan di pengadilan dan fakta di lapangan menjadi indikasi bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian hukum perkara ini.
Yang lebih mengejutkan, Warinussy mengungkap bahwa salah satu saksi yang disebut sebagai pemilik mobil rental yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan eksekusi atas dirinya justru kini menjadi terdakwa dalam perkara pidana lain, yakni kasus pertambangan ilegal.
“Ini menimbulkan pertanyaan etik dan yuridis. Mengapa seseorang yang menjadi sumber penting dalam kasus percobaan pembunuhan justru sedang berurusan dalam perkara lain yang tak kalah serius?” ujar Warinussy, yang juga dikenal sebagai pembela HAM di Tanah Papua.
Ia menegaskan bahwa sebagai abdi hukum, dirinya akan terus mengikuti jalannya perkara ini secara kritis. Warinussy berharap, proses hukum berjalan jujur dan transparan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas upaya percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
(Refly)