Warinussy Ungkap Kronologi Penembakan di Jalan Yos Sudarso Sanggeng

Oplus_16777216

Suara Jurnalis | Manokwari – Sidang kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap advokat senior dan pegiat HAM, Yan Christian Warinussy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A pada Senin pagi (28/7). Dalam sidang tersebut, Warinussy hadir sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay.

Sejak pukul 08.30 WIT, Warinussy tiba di ruang sidang utama bersama istrinya, sopir pribadi Adolof Marani, serta dua putrinya, Winny dan Martha Warinussy. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Dalam kesaksiannya, Warinussy menjelaskan bahwa dirinya memang menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari. Ia menuturkan bahwa dirinya ditembak dari jarak dekat, namun tidak mengetahui siapa pelakunya.

“Saya baru tahu jenis senjata yang digunakan setelah dokter menunjukkan proyektil peluru saat saya dirawat di RSUD Manokwari. Ternyata itu senapan angin,” ujar Warinussy di hadapan majelis hakim. Senin, (28/07/2025).

Kesaksian Warinussy diperkuat oleh Adolof Marani serta putrinya, Winny dan Martha. Mereka menyatakan bahwa saat kejadian, sang ayah sempat datang ke mobil dengan kondisi berdarah di bagian dada. Lubang pada kemeja dan kaos dalam menjadi bukti bahwa luka tersebut bukan akibat katapel, melainkan tembakan peluru.

“Kami langsung panik. Kami lihat luka di dada bapa mengeluarkan darah. Tidak mungkin itu hanya karena katapel,” jelas saksi Winny dan Martha secara bergantian di hadapan JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Metuzalak Awom, sempat mencecar saksi Warinussy terkait keberadaannya setelah keluar dari pengadilan pada hari kejadian. Warinussy menjawab dengan tegas bahwa dirinya pulang ke rumah dan tidak langsung keluar lagi hingga dua jam setelahnya.

“Saya tidak merasa diikuti siapa pun saat itu. Saya hanya kembali ke rumah setelah mendampingi klien saya dalam sidang Tipidkor, makan siang, dan beristirahat,” tegas Warinussy.

Menjawab pertanyaan JPU soal biaya pengobatan, Warinussy mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima bantuan dari siapa pun, termasuk dari Terdakwa Zakarias Tibiay. Namun, setelah ZT ditangkap oleh Polresta Manokwari, keluarganya datang memberikan seekor babi dan sejumlah uang.

“Katanya ZT tidak tahu menahu soal kejadian itu. Istri saya yang lebih tahu rincian uangnya,” ujar Warinussy.

Warinussy juga menegaskan bahwa dirinya, sopir, dan kedua putrinya sama sekali tidak melihat pelaku penembakan. Mereka hanya tahu akibat dari tembakan tersebut. Saat persidangan, JPU sempat menunjukkan barang bukti seperti proyektil peluru, kemeja biru, dan kaos putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Namun, Warinussy menyatakan tidak mengetahui keberadaan barang bukti senjata api yang digunakan dalam kejadian itu. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun kesaksiannya yang menyebut langsung keterlibatan terdakwa Zakarias Tibiay.

Sidang ditunda hingga Selasa (29/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jajaran Polresta Manokwari yang menangani kasus tersebut.

(Refly)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *