Polda Jatim Menangkap Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Visa Turis ke Jerman

Surabaya, 25 Juli 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik perdagangan orang yang melibatkan warga Pati berinisial TGS (49). Modus yang digunakan pelaku adalah memberangkatkan korban ke Jerman dengan visa turis, lalu mengarahkan mereka untuk mengajukan status pencari suaka demi memperoleh izin tinggal sementara.

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka merekrut tiga korban berinisial WA, TW, dan PCY tanpa melalui prosedur resmi sebagai calon pekerja migran. Ketiganya tidak memiliki dokumen penting seperti ID Disnaker, sertifikat kompetensi kerja, maupun jaminan sosial.

Bacaan Lainnya

“Para korban membayar sejumlah uang antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada pelaku. Tersangka menggunakan pengalaman sebelumnya yang berhasil mengirim orang ke Camp Suhl, Thuringen, sebagai bukti keberhasilan untuk meyakinkan korban baru,” ujar Kombes Jules.

Tindakan TGS jelas melanggar hukum, dan ia kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp15 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji-janji kerja di luar negeri tanpa jalur resmi. Warga diminta lebih waspada dan melapor jika mengetahui adanya dugaan praktik perdagangan orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *