Suara Jurnalis | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan langkah hukum yang telah dan akan diambil oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH.
Pertanyaan itu dilontarkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Kali Obie di Kampung Idoor, Distrik Wamesa, Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023.
Menurut Warinussy, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,5 miliar dari APBD Teluk Bintuni itu hingga kini diduga belum rampung dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
“Fakta bahwa jembatan tersebut belum berfungsi sama sekali memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya di Manokwari, Jum’at (25/07/2025).
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Warinussy mendorong agar Bupati Teluk Bintuni turut memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum atas proyek tersebut.
Ia menyarankan agar para pejabat yang diduga terlibat diberikan akses untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses hukum secara terbuka.
“Siapapun yang terlibat, baik sebagai penyedia jasa, pemodal, maupun pejabat negara, termasuk KPA, PA, dan PPK, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh diam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik,” tegas Warinussy.
Ia menyatakan bahwa proyek infrastruktur seperti jembatan sangat vital bagi akses masyarakat di kampung-kampung terpencil, terutama di wilayah Papua Barat. Ketidaksuksesan proyek ini bukan hanya menyangkut soal anggaran, tetapi juga soal hak dasar masyarakat untuk mendapatkan akses transportasi yang layak.
LP3BH Manokwari, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal proses hukum dalam kasus ini sejak awal hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Proses hukum harus ditegakkan agar publik percaya pada institusi penegak hukum,” ungkap Warinussy.
Ia berharap aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri maupun institusi Kepolisian dapat bekerja secara profesional dan independen, serta tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kekuasaan. “Penegakan hukum yang adil adalah fondasi utama pembangunan di Tanah Papua,” pungkasnya.
(Refly)