Suara Jurnalis | Manokwari, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, secara resmi meminta perhatian serius dari Bupati Manokwari Hermus Indou, S.IP., M.H. dan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si., terkait nasib warga negara Indonesia yang tinggal di 58 unit rumah di kawasan Sanggeng Dalam dan Reremi, Manokwari.
Menurut Warinussy, LP3BH telah memperoleh dokumen penting berupa Naskah Serah Terima Barang-barang Tidak Bergerak tertanggal 9 April 1988. Dokumen ini ditandatangani oleh Bupati Manokwari saat itu, Nathaniel Anthonius Maideppa, M.App.Sc, dan Kepala Fasharkan TNI AL Manokwari, Letkol (T) Ir. Sukri Artopo, NRP.3264/P.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa rumah-rumah yang berlokasi di Sanggeng dan Reremi diserahkan oleh Pemda Manokwari kepada Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) TNI Angkatan Laut untuk digunakan dalam status hak pakai. Artinya, status kepemilikan tetap berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
Namun dalam perkembangan selama 37 tahun terakhir, para pensiunan dan anggota keluarga TNI AL yang menghuni rumah-rumah tersebut telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan secara mandiri tanpa dukungan dari pihak pemerintah maupun institusi TNI AL. Mereka bahkan harus mengalokasikan dana dari penghasilan pribadi, termasuk dana pensiun.
Lebih ironis lagi, para penghuni tersebut juga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengguna hak pakai.
“Kondisi ini tidak hanya membebani warga negara secara ekonomi, tapi juga memperlihatkan ketidakjelasan status hukum yang berlarut-larut,” tegas Warinussy.
LP3BH Manokwari juga mengungkap bahwa sebagian besar warga penghuni sudah mengantongi surat izin penempatan rumah dari Bupati Manokwari. Fakta ini memperkuat posisi hukum warga sebagai pihak yang sah mendiami rumah-rumah tersebut dengan dasar administratif yang jelas.
Oleh karena itu, Warinussy menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu segera mengambil sikap tegas dan berdasarkan hukum, guna menghindari konflik sosial dan perlakuan sewenang-wenang terhadap warga.
Ia juga mendesak Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, serta DPRK Manokwari untuk turut mengawal dan memberi atensi penuh terhadap masalah ini.
“Jangan sampai warga yang sudah puluhan tahun hidup di situ justru diperlakukan seperti pendatang ilegal,” ujarnya.
Masalah ini, menurut LP3BH, bukan sekadar soal tanah dan rumah, tapi menyangkut hak-hak dasar warga negara Indonesia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara sesuai amanat konstitusi.
“LP3BH akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah lama berkontribusi dan mengabdi di sektor pertahanan negara,” tutup Yan Christian Warinussy.
(Refly)