Indramayu, Suarajurnalis – Dengan adanya pemberitahuan pengosongan gedung Graha Pers Indramayu No 00.25/1700/BKAD yang ditanda tangani Sekda Ir Aep Surahman. Forum Perjuangan Wartawan Indramayu & Organisasi kewartawanan langsung menggelar apel siaga.
Chong Soneta ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) sekaligus pembina apel menyampaikan, dalam rangka menindaklanjuti pemkab Indramayu untuk
mengosongkan gedung GPI dijalan MT. Haryono, kami seluruh wartawan yang ada di Indramayu siap mempertahankannya, (18/6/2025).
“FPWI bergerak dalam satu komando dan satu tujuan yaitu mempertahankan. Kami akan buat tenda dan dapur diarea GPI sampai batas hari yang tidak ditentukan,” terangnya.
Di waktu yang sama, Sekjen Tomi.S & Andry KADIV HUMAS FPWI mengatakan, Berdasarkan data yang di dapat bahwa gedung GPI milik pemkab, akan tetapi Aset tanah milik Pemerintah Desa Sindang. Jadi seharusnya Pemkab Indramayu jangan sewenang – wenang memerintahkan untuk mengosongkan.
“Data sudah jelas tanah GPI milik Pemdes Desa Sindang 32.12.150.013.011.0006, No leter C 1 Persil 60 luas 1.262 m2,” tuturnya.
Lanjutnya, kalau mau gedung silahkan saja jangan sampai ada penyerobotan lahan, jika yang memerintahkan Pemdes Sindang itu baru benar mekanismenya. Maka dari itu pertahankan gedung GPI.
Hadir dalam Apel siaga tersebut Ketua FPWI, Plt. PWI, Seluruh Ketua Organisasi kewartawanan dan Tokoh Masyarakat Desa Sindang serta perwakilan wartawan barat dan timur.
red: Al Aris
FPWI Gelar Apel Siaga, Target Pertahankan GPI
